Pemegang Saham di Bank NTT Sebut Komut Sudah Bertindak Diluar Batas

Realitarakyat.com – Amos Courputy salah satu pemegang Seri B pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Nomo 01. A Tahun 2020 tertanggal 14 Mei 2020 sudah sangat diluar batas dan tidak layak.

Sehingga, Komisaris Utama (Komut) pada Bank NTT, Jufri Jujana harus bertanggung jawab atas penerbitan SK Nomor 01. A Tahun 2020 tentang penetapan honorarium untuk tim uji kelayakan dan kepatutan pada Bank NTT.

“Komisaris Utama (Komut), Jufri Jujana harus bertanggung jawab atas diterbitkannya SK Nomor 01. A Tahun 2020 tertanggal 14 Mei 2020 lalu karena itu sudah diluar batas dan bukan kewenangannya dia,” kata Amos Courputy selaku pemegang Seri B pada Bank NTT kepada wartawan, Sabtu (29/05/2021) siang.

Menurut Amos, jika sebagai Komite KRN tugasnya untuk melakukan seleksi calon anggota direksi dan itu merupakan tugas rutinnya karena dibayar sebagai gaji atau penghasilan, sehingga tidak perlu lagi dibuatkan SK untuk pembayaran honor.

Ditegaskan Amos, Komisaris Utama (Komut), Jufri Jujana harus bertanggung jawab atas penerbitan SK Nomor 01. A Tahun 2020 tertanggal 14 Mei 2020 lalu. Jika, ada pembayaran honor kepada karyawan atau pihak luar maka direksilah yang menerbitkan SK bukan dari Komisaris Utama (Komut) apalagi berstatus sebagai komisaris independen.

Untuk itu, kata Amos, diperlukan pemahaman yang jelas terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai seorang komisaris independen terlebih sebagai seorang komisaris utaka yang dianggap tidak memahami batas tugas dan tanggung jawabnya.

“Jangan campuri terlalu jauh yang bukan urusan seorang komisaris. Apalagi sampai ada honor yang cukup besar kepada mereka ini sudah tidak bagus lagi untuk Bank NTT,” sesal Amos.

Amos juga menduga adanya urusan campuran tangan para komisaris dalam pemberian kredit. Hal ini, sangat membahayakan Bank NTT. Untuk itu, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus segera bertindak.

“Saya minta otoritas jasa keuangan (OJK), internal Bank NTT dan aparat penegak hukum (APH), agar segera bertindak sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi,” harap Amos.

Ditambahkan Amos, komisaris independen sebagai bawahan menerbitkan SK dan menerima upah honor namun jika terjadi sebuah masalah maka para pihak lebih banyak memgambil sikap dengan menghindari peristiwa hukum tersebut.

“Saya salah satu pemegang saham dan salah satu pemilik Bank NTT, komisaris harus bekerja seauai aturan dan jika tidak ikut aturannya sebaiknya Aparat Penegak Hukum segera bersikap,” kata Amos.

Amos kembali menegaskan bahwa penerbitan AK Nomor 01. A Tahun 2020 ini telah menyalahi aturan dan secara jelas melanggat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena, komisaris diberi kewenangan hanya untuk melakukan seleksi atas direksi bukan membuat SK untuk diri sendiri.

“Tugas komisaris adalah pengawasan yang mewakili pemegang saham bukan bertindak diluar kewenangan yang tidak diatur dalam RUPS,” kata Amos.

Komisaris Utama (Komut), Jufri Jujana yang dihubungi wartawan via pesan whatsapp, Sabtu (29/05/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)