PDIP Sebut Perjanjian Batu Tulis Sudah Tak Berlaku

hasto

Realitarakyat.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan perjanjian batu tulis antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto sudah tak berlaku. Sehingga kewajiban untuk menjalankan pemerintahan bersama tidak ada lagi.

“Prasasti batu tulis yang dimaksudkan dalam konteks politik Pak Prabowo-Bu Mega, ya pemilu sudah selesai 2009,” kata Hasto, dalam diskusi Para Syndicate, Jumat (28/5/2021).

Hasto mengatakan perjanjian tersebut tidak lagi berlaku. Sebab, PDIP kalah saat itu.

“Sehingga syarat-syarat untuk menjalankan pemerintahan bersama ketika menang pemilu kan terbukti saat itu kita kalah,” ujar Hasto.

Senada dengan PDIP, Gerindra juga enggan mengungkit perjanjian Batu Tulis yang pernah dibuat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, perjanjian itu adalah masa lalu.

“Ya momentumnya sudah lewat, waktunya sudah lewat. Kita tidak ingin mengungkit, mengungkap atau mempermasalahkan karena sebagai sebuah momentum, itu sudah lewat dan kita sekarang memandang bangsa lebih ke depan, memandang masalah negara dalam pandangan-pandangan kita yang lebih maju tanpa perlu sering melihat ke belakang,” kata Muzani.

Muzani mengatakan perjanjian tersebut merupakan perjanjian untuk 2014. Dia menganggap perjanjian tersebut sebagai sebuah sejarah.

“Perjanjian batu tulis yang ditandatangani itu adalah perjanjian yang ditandatangani tahun 2009 dan itu berlaku untuk agenda politik tahun 2014. Jadi perjanjian batu tulis adalah sejarah yang kalau kita anggap tahun 2024 ini saya kira ya kita mengingat saja. Sekali lagi itu adalah sebuah kesepakatan yang ditanda tangani tahun 2009 untuk agenda politik tahun 2014,” tuturnya.

Berikut isi lengkap perjanjian Batu Tulis Megawati-Prabowo:

Kesepakatan bersama PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2009-2014. Megawati Soekarnoputri sebagai calon Presiden dan Prabowo Subianto sebagai calon Wakil Presiden.

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) sepakat mencalonkan Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden dan Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009.

2. Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden, jika terpilih mendapatkan penugasan untuk mengendalikan program dan kebijakan kebangkitan ekonomi Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian nasional di bidang kebudayaan dalam kerangka sistem presidensial. Pengumuman pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden serta akan dituangkan dalam produk hukum yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

3. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto bersama-sama membentuk kabinet berdasarkan pada penugasan butir 2 di atas. Prabowo Subianto menentukan nama-nama menteri yang terkait, menteri-menteri tersebut adalah: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pertahanan.

4. Pemerintah yang terbentuk akan mendukung program kerakyatan PDI Perjuangan dan 8 program aksi Partai Gerindra untuk kemakmuran rakyat.

5. Pendanaan pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 ditanggung secara bersama-sama dengan prosentase 50% dari pihak Megawati Soekarnoputri dan 50% dari pihak Prabowo Subianto.

6. Tim sukses pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibentuk bersama-sama melibatkan kader PDI Perjuangan dan Partai Gerindra serta unsur-unsur masyarakat.

7. Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014.

Jakarta 16 Mei 2009

Megawati Soekarnoputri (Tanda tangan di atas materai)
Prabowo Subianto

[prs]