MUI Izinkan Warga Gelar Salat Idul Fitri di Masjid yang Masuk Zona Hijau

Realitarakyat.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi mempersilakan bagi wilayah yang termasuk zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19) menggelar ibadah Salat Idul Fitri 1442H secara berjamaah di masjid atau musala.

“Bagi zona hijau yang terkendali di silakan menggelar salat Idul Fitri, baik di masjid, lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Abdullah dalam taklimat media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Meski demikian, Abdullah menekankan agar warga di wilayah yang termasuk zona merah virus corona tetap menggelar Salat Ied di rumah masing-masing. Ia juga meminta agar umat Islam tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan di Hari Raya Idul Fitri.

“Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, jauhi kerumunan khususnya di Hari Raya Idul Fitri,” kata dia.

Selain itu, Abdullah pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Hal itu bertujuan untuk menjaga kesehatan keluarga dan diri masing-masing dari penularan virus Corona

Ia lalu berpesan agar silaturahmi lebaran bisa dilakukan secara virtual demi menghindari kerumunan.

“MUI memohon kepada pemerintah tetap lakukan pembatasan mobilitas warga,” kata dia.

Kemenag sendiri telah mengatur dalam surat edaran tentang Pedoman Ibadah di Hari Raya Idul Fitri 1442H salah satu poinnya mengatur Salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis (13/5) lusa.[prs]