Muhammadiyah Siap Beri Bantuan Hukum ke Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Realitarakyat.com – Isu pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan, berbuntut panjang. Publik menilai ada yang janggal dalam seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan komitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK tersebut.

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan. Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” kata Gufron dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Sabtu (8/5/2021).

Ia menduga pemberhentian 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Upaya itu dilakukan terstruktur sejak seleksi pimpinan KPK yang bermasalah, pengalihan status pegawai menjadi ASN, hingga pengesahan revisi UU KPK.

“Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil sebanyak 1.274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebanyak 75 orang pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara, pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak akan memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada,” imbuhnya.[prs]