MKD Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Azis Syamsuddin

  • Bagikan
aboe
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menuntaskan rapat pleno pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, hasil rapat pleno memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, kepada Azis Syamsuddin.

Apalagi, ada banyak laporan yang masuk ke MKD sejak Azis disebut memfasilitasi pertemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsuar Polri Stepanus Robin Patuju dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Ada beberapa hal masukan, yang paling hot di publik menyangkut saudara kita Wakil Ketua DPR, yaitu Azis Syamsuddin. Dan Alhamdulillah sudah masuk banyak ajuan, laporan dari beberapa lembaga. Ada lima,” kata Habib Aboe sapaan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada wartawan seusia Rapat Pleno MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Namun, kata Habib Aboe, dari lima laporan yang masuk itu, hanya 3 yang sudah lengkap, sementara dua laporan lain masih perlu dilengkapi. Meski demikian dia menegaskan, Rapat Pleno sudah menyepakati akan memanggil semua pelapor Azis Syamsuddin, dan para pelapor itu akan sudah mulai dipanggil satu per satu dalam waktu dekat.

“Kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan. Dan ini akan berjalan secepatnya,” tegas Anggota Komisi III DPR RI ini sembari menambahkan, bukan hanya nama Azis Syamsuddin yang dilaporkan oleh masyarakat ke MKD, tetapi ada nama lain anggota DPR yang juga ikut dilaporkan, tetapi dia tak menyebut identitas dan dalam kaitan pelanggaran kode etik apa.

Soal pemanggilan Azis Syamsuddin, Aboe Bakar mengatakan, yang bersangkutan akan dipanggil oleh MKD setelah terlebih dahulu memanggil dan mengklarifikasi para pelapor.

“Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor,” katanya.

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan oleh masyarakat ke MKD DPR sejak mencuatnya kasus penyidik KPK Stepanus Robin Patujju yang menerima uang suap dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Uang diberikan Rp1,5 Miliar dengan maksud untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Syahrial dan Stepanus beserta seorang pengacara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.[prs]

  • Bagikan