Menaker Sebut Posko THR Terima 1.586 Aduan Pekerja

  • Bagikan
Menaker Sebut Posko THR Terima 1.586 Aduan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.586 pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko THR. Pengaduan itu diterima dari 20 April hingga 10 Mei.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan topik pengaduan yang masuk ke posko THR 2021 yakni THR dicicil oleh perusahaan dan THR dibayarkan 50 persen.

Selanjutnya, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena covid-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah. Meliputi, verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

“Semoga upaya yang kami lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan hikmat dan tentunya selalu berpedoman pada protokol kesehatan covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Selain pengaduan THR, Kemnaker mencatat ada 692 konsultasi THR. Ia menjelaskan topik konsultasi menyangkut lima hal.

Meliputi, pemberian THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai, bagi pekerja yang terkena PHK, bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), dan THR bagi pekerja kemitraan.

“Terakhir, THR bagi pekerja yang dirumahkan,” katanya.

Namun, ia mencatat ada perusahaan yang memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui posko THR.

Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui posko THR keagamaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kami beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan