Menaker: Pengusaha yang Langgar Aturan THR Bakal Disanksi Tegas

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pengusaha yang melanggar aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal kena sanksi tegas.

“Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” kata Ida seperti dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Sabtu (8/5/2021)

Ida mengungkapkan memasuki periode H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Untuk itu, ia meminta gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya apabila ada yang melanggar.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kemnaker menerima 1.569 laporan selama 20 April-6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kami menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” ujarnya.

Anwar juga menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Ia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” jelasnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.[prs]

  • Bagikan