Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

  • Bagikan
Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Dalam surat edaran itu mengatur pelaksanaan misa Isa Almasih di gereja diikuti 50% dari kapasitas dan diatur dengan jadwal.

Diketahui, umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021, dalam suasana pandemi COVID-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” imbuhnya.

Yaqut meminta jajarannya mensosialisasi edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.

Berikut ini ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat Ibadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja);

j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat Ibadah (Gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVID-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVID-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.[prs]

  • Bagikan