Legislator Muda PAN Minta Kominfo Tak Hanya Sekedar Blokir Situs yang Bocorkan Data WNI

Realitarakyat.com – Kalangan dewan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengivestigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

“Saya mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data,” kata Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Hal itu dia katakan terkait dugaan kebocoran data 297 juta data WNI, situs RAID Forums mengklaim memiliki data pribadi WNI dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. Dari hasil investigasi sementara, data pribadi yang bocor tersebut identik dengan data BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU Perlindungan Data Pribadi tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Politisi PAN itu menilai kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, karena itu mengapa pentingnya RUU PDP harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

“Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya,” ujarnya.

Menurut dia, kejadian kebocoran data jelas telah merebut hak kendali atas data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia mendalami kemungkinan terjadinya perentasan dalam kasus dugaan kebocoran data pribadi warga negara Indonesia di BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Senin (24/5) menyebutkan hari ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia meminta klarifikasi kepada pejabat bidang Operasional Teknologi Informasi BPJS Kesehatan dalam rangka menuntaskan permasalahan kebocoran data itu.

“Nanti dilihat, ada kemungkinan-kemungkinan itu (peretasan) akan dilihat penyidik,” kata dia kepada awak media.

Ia menjelaskan, permintaan klarifikasi terhadap pejabat BPJS Kesehatan dalam rangka mengumpulkan informasi sebanyaknya guna menuntaskan kasus kebocoran data. Selain dugaan perentasan, polisi juga mendalami dugaan awal kebocoran data bisa terjadi, termasuk melacak siapa yang menjualbelikan data pribadi WNI.[prs]