Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK, Novel Baswedan Ngaku Sedih

  • Bagikan
Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK, Novel Baswedan Ngaku Sedih
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (NET/IST
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lain yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewan Pengawas KPK.

Kelima pimpinan, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Mereka dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar kode etik dan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

Novel Baswedan yang mewakili para pegawai tersebut mengaku sedih dengan pelaporan ini. Sebab, lima pimpinan KPK seharusnya merupakan sosok-sosok berintegritas.

“Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan Pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu. Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Novel mengatakan, pelaporan ini perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tidak jujur yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai. Novel menduga terdapat upaya menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu melalui TWK.

“Kemudian membuat seolah-olah ada proses yang, orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. Sekali lagi tadi kami katakan bahwa, kenapa kami bersedih, karena perilaku atau suatu pelanggaran kode etik berat atau kode etik yang serius ini terjadi bukan baru pertama kali,` katanya.

Novel mengaku, para pegawai berharap pimpinan KPK merupakan orang-orang yang menjaga etika profesi dan integritasnya. Ditekankan, nilai etika dan integritas sudah sepatutnya menjadi basis dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu sekali lagi saya katakan ini suatu keprihatinan dan kami berharap Dewas bisa berlaku profesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik,” katanya.

Seperti diketahui, 75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mengatakan bahwa laporan ini merupakan suatu bentuk perjuangan demi kepentingan publik.

Hotma menjelaskan bahwa pelaporan terhadap pimpinan KPK itu didasari oleh tiga hal. Pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK tersebut.

“Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,” ujar Hotman.

Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran kepeduliannya terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah.

Dia mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

“Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK,” ucap Hotman.

Ketiga, lanjut Hotman, melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadap pegawai. Sementara, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652 yang dinilai sangat merugikan pegawai.

“Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami,” ucapnya.

Dia mengatakan dengan laporan ini diharapkan Dewas akan mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK.

“Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan