Kuasa Hukum Terdakwa Minta Jaksa Hadirkan Mantan Bupati TTU

  • Bagikan
Kuasa Hukum Terdakwa Minta Jaksa Hadirkan Mantan Bupati TTU
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Petrus Ufi, S. H selaku kuasa hukum dari Ongky Johanis Manafe (kontraktor pelaksana) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), angkat bicara.

Dirinya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk menghadirkan mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes.

“Saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU untuk menghadirkan mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes,” kata Petrus Ufi, S. H kepada wartawan, Selasa (25/05/2021).

Menurut Petrus, permintaan untuk menghadirkan mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes ketika pemeriksaan Direktur RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ditambahkan Petrus, permintaan untuk menghadirkan mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes akan disampaikan melalui majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang mengadili perkara itu untuk memerintahkan JPU agar menghadirkan Mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes.

“Nanti kami sampaikan melalui majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU agar menghadirkan mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes,” ujar Petrus.

Ditegaskan Petrus, jika nantinya proses persidangan terdakwa Ongky Johanis Manafe terbukti bersalah dan mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes turut terbukti menerima uang senilaibRp. 250 juta, maka Kejari Kabupaten TTU segera menentukan status dari mantan Bupati TTU.

“Jika dalam fakta persidangan mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes yang diduga menerima uang senilai Rp. 250 juta dari terdakwa Ongky Johanis Manafe, maka Kejari Kabupaten TTU segera tentukan nasib atau status dari mantan Bupati TTU,” tegas Petrus.

Dilanjutkan Petrus, seharusnya tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU juga sudah bisa menentukan sikap dari lima (5) orang panitia dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Selain itu, kata Petrus, dirinya juga mempertanyakan uang senilai Rp. 125 juta yang mana menurut pengakuan terdakwa diberikan kepada lima orang panitia namun berdasarkan pengakuan lima orang panitia yang telah diperiksa sebagai saksi hanya sebesar Rp. 25 juta untuk lima orang bukan Rp. 125 juta.

“Keterangan lima saksi bahwa mereka masing – masing dapatnya Rp. 5 juta sehingga totalnnya Rp. 25 juta. Tetapi terdakwa mengakunya Rp. 125 juta. Jika Rp. 125 juta berarti masih ada sisa Rp. 100 juta. Nah, sisa Rp. 100 juta ada ditangan siapa jika panitia hanya menerima Rp. 5 juta untuk satu orang,” tanya Petrus.(rey)

  • Bagikan