KPK Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid di Sumbar

  • Bagikan
dokumen
ilustrasi /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

KPK sendiri mengaku akan menindaklanjuti laporan ini untuk memverifikasi kebenaran dari dugaan laporan tersebut.

“Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaahan lebih dahulu terhadap laporan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

“Agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” tambahnya.

KPK berjanji akan menindaklanjuti dugaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Nantinya, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait dugaan kasus korupsi ini.

“Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK. Mengenai pihak pelapor dan materi pengaduan tidak bisa kami sampaikan,” ujar Ali.

“Perkembangan akan diiformasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra Hidayat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, siang tadi. Dia mengatakan laporan itu terkait korupsi penggunaan dana untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Sumbar senilai Rp 4,9 miliar.

“(Laporan) terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid tahun 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan perwakilan Sumatera Barat, yang pertama tuh terkait kepatuhan penggunaan dana Covid ditemukan Rp 4,9 miliar,” kata Hidayat.

Selain itu, Hidayat menduga ada dana sebesar Rp 49 miliar yang digunakan oleh BPDB (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, kejanggalan terjadi saat dana tersebut dibayarkan melalui nontunai, yang seharusnya dibayar secara tunai.

“Dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan, ada indikasi kemahalan gitu. Terus yang kedua, ada juga temuan Rp 49 miliar dana yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Ketentuannya adalah Rp 49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai, tapi oleh BPBD dilakukan secara tunai,” sambungnya.

Hidayat menyebutkan kasus dugaan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Sumbar, namun belum terjawab. Dana yang tidak sesuai itu dibayarkan dalam pembelian APD (alat pelindung diri), hand sanitizer dan masker.

“Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat. Yang kita laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK yang kali kedua, terhadap laporan Keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan COVID ini sebesar Rp 7,63 miliar lebih,”

“Yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan barang berupa APD, hand sanitizer, ada masker,” sambungnya.

Hidayat mengatakan laporan ini ditandatangani oleh 6 anggota DPRD Sumbar. Hidayat sendiri merupakan Fraksi Partai Gerindra dan yang lainnya berasal dari fraksi PDIP dan Partai Demokrat.[prs]

  • Bagikan