KPK Akan Terus Telusuri Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak

  • Bagikan
KPK Akan Terus Telusuri Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak
Ketua KPK Firli Bahuri /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri lebih lanjut soal dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK kini sudah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Bahwa penanganan perkara berupa penerimaan dan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kita ungkap, dengan melibatkan kurang lebih enam tersangka, ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” kata Firli, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Firli menyebut KPK perlu proses yang sesuai dengan aturan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Nantinya, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan tersangka ini akan digali kesaksiannya lebih dalam.

“Terkait dengan itu saya ingin sampaikan dulu bahwa proses menemukan tersangka tentu dilakukan dengan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, dengan rangkaian tindakan mencari keterangan saksi dan bukti sehingga membuat terangnya suatu perkara dan kita temukan tersangkanya,” ujar Firli.

“Hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat, sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Keenam orang yang menjadi tersangka itu ialah:

1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Angin dan Dadan diduga menyetujui memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan.

“APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” ucap Firli.

Dia diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut ini rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.[prs]

  • Bagikan