Kembali ke Tangerang, Warga Mudik Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

  • Bagikan
Kembali ke Tangerang, Warga Mudik Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah telah menginstruksikan kepada seluruh lurah dan camat untuk dapat mendata warga yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas COVID-19 atau hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam.

“Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan RT/RW mendata warga yang balik dari luar kota agar membawa surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk pendataan dan tracing,” kata Wali Kota Arief R Wismansyah, dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Perlu diketahui pada hari ini diperkirakan merupakan puncak arus balik mudik lebaran sebab pada hari Senin (17/5) sudah kembali normal kerja seperti biasanya.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina menambahkan instruksi ini sudah disampaikan kepada kepala satgas di wilayah yakni lurah dan camat sejak beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu saja, pendataan juga dilakukan terhadap rumah kosong, kontrakan dan kos- kosan untuk memastikan warga yang kembali menghuni tempat tinggalnya lagi dapat diketahui hasil pemeriksaan bebas COVID-19.

“Ini jadi bagian dari upaya menekan penyebaran COVID-19 usai libur lebaran. Pengawasan di wilayah terus ditingkatkan agar tak ada penambahan kasus,” tegasnya.

Perlu diketahui Pemkot Tangerang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menekan penyebaran COVID-19 saat libur lebaran dengan larangan mudik bagi pegawai dan masyarakat.

Kemudian menutup tempat wisata seperti taman tematik, menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar tak ada kerumunan saat kegiatan ziarah kubur. Lalu membatasi jumlah pengunjung di pusat belanja dan tempat makan.

Pemkot Tangerang bersama Kepolisian dan TNI juga membuat posko penyekatan untuk mengantisipasi warga yang melakukan mudik lebaran. Hasilnya ratusan kendaraan di putar balik karena ketahuan akan melaksanakn perjalanan mudik.

Camat Benda Achmad Suhaely menuturkan telah menggelar sosialisasi larangan mudik saat bulan Ramadan maupun lebaran kepada masyarakat dan pegawai negeri sipil sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh lurah, RT/RW, organisasi masyarakat dan TNI/Kepolisian dan unsur lainnya.

“Kecamatan Benda berkomitmen untuk terus menekan penyebaran COVID-19 dan salah satunya dengan ikut serta dalam menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat melalui pengurus RT/RW. Kita juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama kepolisian dan TNI,” kata Achmad Suhaely. (ndi)

  • Bagikan