Kejari Kupang Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Gedung Pasar Lili

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, mengeksekusi putusan Mahkama Agung (MA) RI terhadap empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Tahun 2018, Kamis (20/5/2021).

“Hari ini, jaksa eksekutor laksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkama Agung terhadap perkara korupsi pembangunan gedung pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatulelu, Kabupaten Kupang untuk empat terdakwa,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021) malam.

Empat terpidana yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Kupang yakni Jim Ongko (kuasa direktur PT. Citra Timor Mandiri). Sesuai putusan MA RI nomor 4542K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 8 Januari 2021 menyatakan Jim Ongko terbukti Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Terdakwa Jim Ongko selaku kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri dijatuhi hukuman selama empat (4) tahun penjara dan Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp. 397.152.626, subsidair satu (1) tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Drs. Titus Anin  selaku mantan Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Kupang sesuai Putusan MA no. 4334K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 menyatakan bahwa terdakwa terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Titus Anin selama dua (2) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan. Untuk terdakwa Drs. Titus Anin tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdakwa ketiga yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kabupaten Kupang yakni Etty Nubatonis, A.Md selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sesuai Putusan MA Nomor 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menghukum terdakwa Etty Nibatonis dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Etty Nubatonis tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Sedangka terdakwa keempat yang dieksekusi adalah Rondalaylola Ferdinand Sirah selaku Direktur CV. Vertikal Engineering Konsultan. Sesuai Putusan MA Nomor 4338K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 Pasal Jo 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dimana terdakwa Bondaylola Ferdinand Sirah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua (2) tahun dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Ditambahkan mantan KTU Kejati NTT ini, eksekusi terhadap keempat terdakwa itu dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Chrismiaty Say, S. H, M. H dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhy Ginanjar, S. H, M. H.

Selanjutnya, keempat terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen di Puskesmas Naibonat dinyatakan sehat dan negatif covid-19 sebelum diantar ke Lapas Kelas IIA Kupang dan Lapas Perempuan Kupang untuk menjalankan pemidanaan sesuai putusan.(rey)