JAM Intel: Visi Indonesia Maju Diwujudkan dalam Sembilan Misi Ini

  • Bagikan
JAM Intel: Visi Indonesia Maju Diwujudkan dalam Sembilan Misi Ini
Wakil Jaksa Agung Sunarta/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta membuka acara sosialisasi pengamanan pembangunan strategis kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bertempat di Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Acara dihadiri secara virtual oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Mia Amiati, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi dan beberapa pejabat di Kementerian PUPR diantaranya, Inspektur Jenderal, T. Iskandar, Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Jarot Widyoko dan Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti.

Dalam kesempatan itu, Sunarta menyampaikan terkait visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin periode 2019-2024 yakni “Terwujudnya Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

Menurut dia, visi tersebut diwujudkan dalam sembilan misi yaitu, peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan dan kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.

Kemudian, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

“Merujuk pada visi dan misi tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal petunjuk dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI,” kata dia.

Surat Jaksa Agung tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.

Dalam pogram prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” papar JAM Intel.

Sunarta menyatakan bidang intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara.

Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM.

Menurut dia, hal ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” tegas dia.

Terkait pengamanan pembangunan strategis, jelas Sunarta, intelijen penegakan hukum berperan dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Sunarta pun mengungkapkan bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Secara umum, terang dia, pola kerja pengamanan pembangunan strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.

“Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” kata Sunarta.

Selain itu, bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

174 pengamanan pada 2021
Sunarta menyatakan, selama 2021 Kejaksaan telah melaksanakan ratusan pengamanan pembangunan strategis di seluruh wilayah Indonesia. Total ada 174 pengamanan pembangunan strategis dengan rincian, Direktorat D telah melaksanakan pengamanan sebanyak 26 kegiatan dan untuk Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebanyak 148 kegiatan.

Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pun telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I.

“Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” ujar dia.

Sunarta menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara.

“Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat,” kata JAM Intel.

Ia menyatakan bahwa pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Kiranya kerjasama antara Kejaksaan dan Kementerian PUPR ini dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia,” ujar dia.

Menurut Sunarta, kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis adalah melalui Identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP).

Ia pun mengajak seluruh Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Ia pun menyatakan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin telah membuat surat yang ditujukan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota perihal koordinasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Inti dari surat tersebut, tegas Sunarta, Jaksa Agung tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan.

Dengan demikian, ia meminta agar para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran. Hal ini untuk mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan, guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945. (ndi).

  • Bagikan