Hakim PN Jakpus Tolak Gugatan Kader Demokrat Moeldoko ke AHY

  • Bagikan
demokrat
Demokrat kubu Moeldoko/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Partai Demokrat membeberkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan yang dilayangkan kader Demokrat kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) atau pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan Yulius yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halut.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menyatakan penolakan gugatan ini membuat kubu Moeldoko mengalami kekalahan empat kali berturut-turut.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Muhajir menyatakan hal tersebut pun menunjukkan bahwa pelbagai informasi yang disampaikan kubu Moeldoko ke Publik selama empat bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum. Dia juga mengaku sangat bersyukur karena permintaan pihaknya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali, dikabulkan.

“Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus sampai saat ini, di mana pihaknya menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

Sebanyak 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politic, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kelompok KLB sebelumnya telah setuju untuk menunjuk Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggeser AHY. Akan tetapi, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko.[prs]

  • Bagikan