Hakim Akui Ada Ketimpangan dan Diskriminasi Dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq

  • Bagikan
Hakim Akui Ada Ketimpangan dan Diskriminasi Dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang vonis Rizieq Shihab mengakui ada diskriminasi penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Hal itu disampaikan ketika hakim membacakan pertimbangan hukum terhadap Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).

“Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Hakim mengacu pada pertanyaan Rizieq, penasihat hukum, maupun keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu belakangan.

Hakim menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

Atas hal tersebut, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.

“Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Rizieq tergolong kesalahan tidak disengaja dalam perkara kerumunan di Megamendung.

“Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja,” kata hakim.

Majelis Hakim telah memvonis Rizieq hukuman denda Rp20 juta dalam perkara tersebut. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara.[prs]

  • Bagikan