Diduga Syarat Korupsi, Jaksa Lidik Anggaran Perbaikan Rujab Bupati Malaka

Realitarakyat.com – Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka senilai Rp6 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (06/05/2021) membenarkan adanya penyelidikan terkait anggaran perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka senilai Rp6 miliar.

“Iya benar. Ada penyelidikan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait anggaran perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka senilai Rp6 miliar,” kata Abdul Hakim.

Dijelaskan Abdul, saat ini dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi karena masih berstatus penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh tim intelejen Kejati NTT.

“Karena statusnya masih penyelidikan (Lid) atau pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh tim intel makanya saya tidak bisa jelaskan lebih jauh lagi,” ujar Abdul.

Ditambahkan Abdul, selain kasus dugaan korupsi perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka senilai Rp6 miliar, tim intelejen Kejati NTT juga kini tengah melakukan penyelidikan terkait bantuan senilai Rp24 miliar kepada salah satu yayasan di Kabupaten Malaka dari tahun 2013-2018 lalu.

“Selain perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka, intel juga lagi sementara Lidik bantuan sebesar Rp24 miliar kepada salah satu yayasan di Kabupaten Malaka,” tambah Abdul.

Informasi yang berhasil dihimpun di Kejati NTT menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp6 miliar untuk perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka ternyata tidak tepat sasaran.

Seharusnya anggaran sebesar Rp6 miliar diperuntukan untuk perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka, ternyata dialihkan bukan untuk perbaikan rumah jabatan namun untuk kegiatan lain.(rey)