Bupati Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Realitarakyat.com – Bareskrim Polri dan KPK menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara (ekspose). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke lembaganya pada Maret lalu.

Kata Lili, laporan serupa juga diterima Bareskrim Polri. Karena itu kedua lembaga melakukan koordinasi pengusutan perkara.

“Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan koordinasi. Ada 4 kali. Bersepakat akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pulbaket maupun penyelidikan. KPK akan support penuh terkait data dan informasi. Pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama-sama,” terang Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dalam kasus ini, polisi bukan hanya menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka melainkan juga sejumlah camat yang diduga memberikan hadiah untuk maksud tertentu.

“Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DR, camat Pace. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HY camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara,” tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto.

Djoko menerangkan, pada Minggu (9/5) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.

“Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Djoko lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur, Minggu (9/5). Tim gabungan menangkap total 10 orang yang beberapa di antaranya terdiri atas Bupati Nganjuk Novi Rahman dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan keterangan awal KPK, kegiatan operasi senyap ini merupakan langkah hukum dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri sejak April 2021.

Adapun sebelumnya Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan sejauh ini tim gabungan sudah meminta keterangan 10 orang. Beberapa di antaranya yakni Novi selaku Bupati Nganjuk dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten tersebut.

“Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut,” terang Ali.[prs]