Buat Resahkan Masyarakat, Pekerjaan Debt Collector Harus Dilarang

Debt Collector

Realitarakyat.com – Aksi penghadangan yang dilakukan Debt Collector terhadap Anggota TNI AD Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, adalah sebuah kejahatan.

Demikian pendapat Hanfi Fajri, pengacara dari kantor hukum Hanfi Fajri & Friends, menanggapi kehebohan penghadangan Serda Nurhadi, yang dilakukan oleh sekelompok Debt Collector, beberapa hari lalu.

Dirinya mengatakan, para Debt collector tersebut mendapat kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya, yang mana perusahaan tersebut diberikan kuasa oleh PT. Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN).

“Jika dilihat dari segi hukum, pemberian kuasa yang dilakukan oleh PT. Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya tidaklah terpenuhi sebagai subjek hukum. Karena pemberian kuasa tersebut antara Badan Hukum dengan Badan Hukum, bukan antara Badan Hukum dengan perorangan,” kata Hanfi kepada wartawan, Senin malam (10/05/2021).

Sehingga, lanjut dia, pemberian kuasa yang diberikan perusahaan leassing kepada perusahaan debt collector cacat secara formil. Karena pemberian kuasa harus jelas dan lengkap identitasnys termasuk ruang lingkup kerjanya.

Dia mengaku banyak ditemukan debt collector yang berkumpul dipinggir jalan hanya bermodalkan HP Comunicater tanpa Surat Kuasa dari Perusahaan Leassing, tanpa dokumen Sertifikat Fidusia, tanpa Akta Fidusia dan tanpa Perjanjian Kredit antara Leassing dengan Konsumen mengenai kredit kendaraan.

Bahkan, debt collector atau mata elang itu belum tentu memiliki dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk menyita dan mengambil kendaraan konsumen.

“Karena tidak memiliki data yang jelas, para debt collector / mata elang tersebut hanya bermodalkan ancaman/ gertakan dengan menakut-nakuti si pemilik kendaraan dijalan atau tempat umum lainnya,” kata Hanfi.

Jika dilihat banyaknya perusahaan leassing yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil kendaraan konsumen atau menakut-nakuti itu merupakan kesalahan leassing. Lembaga Pembiayaan yang tidak membuat Akta Fidusia di kantor Notaris dan tidak mengurus pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum & Ham untuk mendapatkan Sertifikat Fidusia yang bertujuan mempermudah leassing untuk menyita kendaraan konsumen yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Kan sudah jelas, kekuatan hukum Sertifikat Fidusia adalah sama dengan Putusan Pengadilan yang sama-sama memiliki kekuatan eksekusi tanpa harus melibatkan debt collector,” tegas Hanfi.

Jika leassing tidak mendaftarkan fidusia maka leassing tidak dapat melakukan tindakan menyita bilamana konsumen wanprestasi dan harus mengajukan penetapan kepada Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Dirinya mengatakan, masih banyak kejadian-kejadian yang dilakukan oleh debt collector merugikan konsumen karena tidak mau menyerahkan kendaraannya kepada si mata elang.

Bahkan, sering terjadi tindakan kekerasan untuk mengambil paksa kendaraan di tangan konsumen seperti yang dialami oleh Nurhadi.

Atas hal itu, OJK harus bersikap tegas terhadap leassing yang menggunakan jasa debt collector dengan mencabut izin usaha perusahaan. Kalau pun untuk tindakan debt collector yang merugikan konsumen polisi harus menindak tegas, karena kehadiran debt collector/mata elang dimasyarakat sangatlah menganggu keamanan.

“Jadi tindakan-tindakan debt collector / mata elang selama ini hanya meresahkan masyarakat, sudah sepatut dan seharusnya pekerjaan debt collector / mata elang yang merampas kendaraan konsumen harus dilarang.”

“Tidak dibenarkan juga profesi debt collector menghimpun anggota, membentuk organisasi debt collector/mata elang yang meresahkan masyarakat,” kata dia.

Pembentukan organisasi debt collector pasti ada yang membekingi, merasa dilindungi jika melakukan tindakan dalam menyita dan menagih.

“Lebih baik pekerjaan debt collector / mata elang dilarang dan bubarkan organisasi debt collector yang mana akan menciptakan konflik di masyarakat dengan gaya-gaya preman secara berkelompok,” tukasnya.[prs]