Berikut Penjelasan BKN Terkait Tes Seleksi ASN Pegawai KPK

Realitarakyat.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait tes peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut menjadi polemik lantaran sejumlah pegawai KPK dikabarkan tak lolos.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan tes peralihan pegawai KPK berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Seperti diketahui di dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS juga terdapat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Tidak. Beda lagi (dengan TWK CPNS),” katanya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Selain TWK, dalam tes SKD CPNS juga ada soal tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara pada tes pengalihan pegawai KPK tidak ada TIU maupun TKP.

BACA JUGA: Isu Pemecatan Pegawai Jika Tak Lolos Tes ASN, KPK : Belum Buka Hasilnya Hal ini memang diatur di dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian.

Di mana pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.

Menurut Bima untuk pegawai KPK tidak diperlukan TIU maupun TKP. “TIU, mereka sudah kompeten. TKP, mereka integritas bagus. Tinggal TWK,” ujarnya.

Saat ditanya siapa yang menyusun soal TWK tersebut, Bima mengatakan hal itu menggunakan indeks moderasi bernegara milik TNI AD. “Itu pakai IMB-68nya TNI AD. Indeks Moderasi Bernegara (IMB),” tuturnya.

Bima juga menegaskan BKN hanya melakukan assesment secara objektif dan transparan. Soal kelulusan pegawai KPK menjadi ASN bukanlah kewenangan BKN.

“Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim assesment hanya melaksanakan assesment secara obyektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.(Din)