Beredar Surat Ketua KPK Minta 75 Pegawai Yang Tidak Lolos TWK Agar Lepas Tugas

  • Bagikan
Beredar Surat Ketua KPK Minta 75 Pegawai Yang Tidak Lolos TWK Agar Lepas Tugas
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait kemacetan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.

Namun saat di minta tanggapan ketua KPK memalui Juru Bicara, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/5/2021) malam, namun beliau belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan seputar surat tersebut.

Ijin mas (Ali Fikri), mohon tanggapannya terkait info tentang kebenaran surat pelepasan Tugas ke 75 Pegawai KPK itu, apakah betul atau gak ya? ” tanya wartawan ke ponsel Ali Fikri.

Sebagaimana di dalam Surat tersebut tercantum tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu masuk ke tangan wartawan dan telah banyak beredar di Watshapp grup. Surat tersebuf berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut terlihat empati poin yaitu pertama, definisi nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, ” The Attachment ” merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditempatkan di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan kurva mestinya.

Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut berhubungannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang dikenai, dalam hal syarat para pegawai yang mengurus TWK.(ilm)

  • Bagikan