Anies Cuma Buka Tempat Wisata untuk yang Ber-KTP Jakarta Saja

  • Bagikan
anies
Gubernur DKI Anies Baswedan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama kepala daerah se-Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) membuat kesepakatan pembukaan tempat wisata selama masa libur Lebaran 2021. Anies bersama kepala daerah Bodetabekjur sepakat hanya membuka tempat wisata bagi warga ber-KTP wilayahnya dengan kapasitas 30 persen.

“Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen dan hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Khusus di DKI Jakarta, Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan identitas pengunjung sejak pendaftaran tempat wisata secara online. Dia juga memastikan wilayah lain segera mempersiapkan hal ini.

“Ya tinggal cek di KTP. Kalau di Ancol, Ragunan itu harus memasukkan reservasi pada saat reservasi otomatis KTP dimasukkan di situ. Bila bukan KTP setempat, tidak bisa reservasi karena sign up secara online,” ucapnya.

Selain itu, Anies menyampaikan pusat perbelanjaan di Jabodetabek akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan kapasitasnya dibatasi 50 persen sesuai ketentuan berlaku.

“Kemudian, resto, rumah makan, pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 9 malam di seluruh wilayah Jabodetabek, disepakati tutup di jam yang sama,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tidak melakukan mudik lokal ke kawasan Bodetabekjur saat Lebaran. Dia meminta warga berlebaran di rumah.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kajati, Gubernur Jawa Barat, Pemprov Banten hingga wali kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Hasil rapat itu disepakati sejumlah poin terkait Idul Fitri, salah satunya mudik lokal atau kegiatan saling mengunjungi.

“Ada kesepakatan tentang kegiatan saling mengunjungi disepakati tadi bahwa masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Terkait tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur hari raya Idul Fitri 2021 mendatang. Tempat wisata beroperasi dengan kapasitas 30 persen.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021. Kendati demikian, tempat pariwisata tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama periode larangan mudik 2021.

“Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal,” begitu bunyi surat edaran yang diterima, Jumat (7/5/2021).[prs]

  • Bagikan