Anaknya Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

  • Bagikan
Kelapa Sawit
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kasus pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) memasuki babak baru. AT sendiri diketahui telah menyerahkan diri dan ditahan ole pihak kepolisian.

Ayah pelaku, IHT, meminta maaf atas perbuatan putranya. Hal ini disampaikan kuasa hukum pelaku, Bambang Sunaryo.

“Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya,” kata Bambang saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (21/5/2021).

Bambang mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15) ini juga telah menjadi sorotan publik. Keluarga tersangka AT meminta maaf kepada seluruh masyarakat khusus Kota Bekasi dan umum masyarakat Indonesia.

“Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Po Aloysius Suprijadi, yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel,” terang dia.

IHT, lanjut dia, sejak awal kasus ini bergulir telah berupaya bersikap kooperatif.

Tidak ada sedikitpun niat menyembunyikan apalagi menghalang-halangi kerja penegak hukum.

“Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum,” ucapnya.

“Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.[prs]

  • Bagikan