Alex: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November

Realitarakyat.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Ke-51 orang tersebut masih menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021.

“Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan, termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK,” kata Alexander Marwata di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Ke-51 pegawai itu, kata Alex, masih tetap bekerja di kantor. Saat bekerja, 51 pegawai itu diminta melapor ke atas langsung mereka.

“Bagaimana mereka? Apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai harus ke kantor, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya,” ujarnya.

Selain itu, 51 pegawai itu akan diperketat pengawasannya. Mereka, kata Alex, bekerja seperti biasa, namun ditekankan untuk melapor kepada atasan langsung.

“Jadi aspek pengawasannya yang diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya,” imbuhnya.

Alexander Marwata sebelumnya menyebut 51 pegawai KPK yang tidak lolos TKW memiliki lapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa untuk dilakukan pembinaan.

“Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah merah, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.

Sementara itu, sebanyak 24 pegawai yang tidak lolos akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

“Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” katanya.[prs]