75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ogah untuk Dibina Firli Bahuri Cs

  • Bagikan
Jawa Timur, pelaku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menolak untuk dilakukan pembinaan oleh para Pimpinan Lembaga Antikorupsi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid merespon dipecatnya 51 dari 75 pegawai. Sementara 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dibina.

“Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga ndak akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan,” kata Harun saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/5/2021).

Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK itu diambil setelah para pimpinan Lembaga Antikorupsi menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, dan sejumlah lembaga terkait.

Harun meminta agar seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berharap agar para pimpinan mengakhiri polemik TWK yang berdampak pada pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas.

“Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri,” bebernya.

Lebih lanjut, Harun juga menduga ada siasat jahat dari rakor antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebab, hasil rakor tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentulah, itu kan siasat, siasat seakan-akan telah mengikuti arahan presiden. Padahal senyatanya, mereka membangkang. Publik sudah pinter membaca strateginya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.[prs]

  • Bagikan