75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ogah Ikuti Pembinaan

  • Bagikan
75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ogah Ikuti Pembinaan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – KPK menyebut 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN tidak bisa ‘diselamatkan’ dari KPK karena tak bisa dibina lagi. Sebanyak 24 sisanya masih ada kesempatan dengan melewati pembinaan terlebih dahulu.

“Kalau kami teman-teman yang 75 tidak memenuhi syarat sudah kompak bahwa kalau mau mengangkat kami sebagai ASN harus 75 orang itu, atau 74 orang itu karena 1 sudah pensiun, Pak Koko, sudah pensiun. Kalau mau ngangkat kami sebagai ASN harus 74 atau tidak sama sekali,” kata Pegawai Fungsional Pencegahan KPK Faisal, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Faisal merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Dia menilai bahwa 24 pegawai yang dinyatakan masih ada kesempatan bergabung di KPK hanyalah untuk memecah belah.

“Ya jelas memecah belah karena kami sejak awal bersama-sama berjuang 75 itu. Sehingga kalau ingin memecah kami salah satu cara yang digunakan adalah mengangkat orang per orang jadi ASN, sementara yang lain tidak diangkat menjadi ASN. Padahal diawal kami berjuang bersama-sama memperjuangkan bahwa 75 ini harus menjadi ASN,” ucapnya.

Dia menyebut bahwa kesempatan untuk tetap ada di KPK dengan syarat dilakukan pembinaan kembali adalah sebuah penghinaan. Sebab, kata dia, 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK dinilai tidak perlu lagi diragukan integritas dan kompetensinya.

“Kami waktu masuk KPK, kami sudah diuji integritas kami dan itu lulus. Kami juga sudah diuji kompetensi kami dan itu kami lulus. Temen-temen pegawai yang 75 itu rata-rata bekerja 15, 10 atau ada yang 5 tahun dan tidak pernah saya pastikan tidak pernah teman-teman itu melakukan pelanggaran kode etik KPK. Belum pernah sama sekali, artinya apa? Artinya kami secara integritas dan secara kompetensi sudah teruji,” katanya.

“Kalau ingin dijadikan ASN dengan adanya proses pembinaan bagi kami penghinaan. Jelas penghinaan, karena kami dianggap sebagai orang baru dan dianggap tidak punya integritas, tidak memahami wawasan kebangsaan. Padahal semua itu sudah kami lewati, salah satu buktinya kami sudah lama bekerja di KPK, lebih dari 10 tahun dan itu tidak terjadi apa-apa, tidak melanggar kode etik,” sambungnya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural, seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.

Namun, yang terbaru, para pimpinan KPK justru telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan ‘merah’ dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.[prs]

 

  • Bagikan