100 Hari Dipimpin Listyo, Polri Klaim Selesaikan 1.864 Kasus Restorative Justice

  • Bagikan
100 Hari Dipimpin Listyo, Polri Klaim Selesaikan 1.864 Kasus <i>Restorative Justice</i>
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memasuki 100 hari masa kepemimpinannya sejak Januari 2021 lalu.

Selama dipimpin Listyo, Polri mengklaim telah menyelesaikan sebanyak 1.864 kasus secara kekeluargaan atau restorative justice.

“Sudah dilakukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak 1.864 di masing-masing polda,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri,di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021)

Selain itu dijelaskannya, saat ini Mabes Polri sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan keadilan restoratif di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” kata Argo.

Menurut Argo, pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atau pun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi, sehingga pihak pelapor atau pun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan secara restorative justice, itu tidak masalah,” tukasnya.[prs]

  • Bagikan