Wapres Sebut Daerah Zona Merah Boleh Gunakan Prinsip Rukhsah Saat Ibadah Ramadhan

  • Bagikan
kppu
Wapres Ma'ruf Amin. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, daerah-daerah dengan angka kasus penularan Covid-19 tinggi atau zona merah boleh menggunakan prinsip rukhsah atau kemudahan dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

“Perlu disosialisasi bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covid-19 atau daerah yang masih merah, zona merah, itu dianjurkan untuk menggunakan rukhsah,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

Rukhsah merupakan kemudahan bagi umat Islam yang karena suatu alasan tidak dapat menunaikan ibadah wajib.

Ia menyebutkan kemudahan-kemudahan tersebut antara lain boleh tarawih di rumah, sehingga tidak perlu berkerumun di masjid atau di tempat umum yang dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19.

“Kemurahan yang dibolehkan (ialah) tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum, di masjid-masjid; tetapi (menurut) anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah supaya dilakukan di rumah saja untuk menghindari daripada penularan,” kata wakil presiden yang berlatar ulama itu.

Ia meminta masyarakat mematuhi anjuran MUI dan Pemerintah, untuk tidak menyebabkan kerumunan, sehingga bahaya penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan supaya tidak meluas.

“Saya kira anjuran itu sangat benar sekali; karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga daripada penularan (Covid-19) itu wajib,” katanya.

Merujuk pada perkataan ulama asal Banten, Syekh Nawawi, dia mengingatkan kembali agar masyarakat ikut menjaga diri sendiri dan sesama dari bahaya Covid-19.

“Beliau mengatakan wajibnya menjaga diri, menjaga orang lain dari bahaya yang diduga akan datang. Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmumah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajibannya lebih tinggi,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan