Wamenag: Kenaikan Ongkos Haji 2021 Harus Dimaklumi

  • Bagikan
wamenag
Wamenag Zainut Tauhid/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi membuka kemungkinan ongkos haji pada tahun 1442 Hijriah/2021 bakal naik bila otoritas Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tak dapat dihindari. Rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tersebut sangat bisa dimaklumi. Namun besarannya belum resmi diputuskan,” kata Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).

Zainut lantas membeberkan beberapa faktor penyebabnya kemungkinan ongkos haji bisa naik tahun ini. Di antaranya terkait kuota jemaah yang ikut haji, biaya protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, hingga perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

“Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” jelasnya.

Selain itu, Zainut juga memberikan sebuah pengandaian bila pemerintah nantinya tak menaikkan ongkos haji. Cara tersebut dengan menambahkan subsidi bagi jemaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah.

“Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” kata dia.

Meski demikian, Zainut menyatakan sampai detik ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan Arab Saudi.

Ia hanya mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyusun skenario pelaksanaan haji berdasarkan aspek presentase kuota yakni dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen sampai 5 persen.

“Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan presentase kuota 30 persen ke bawah,” tuturnya.

Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah.

Pada aspek non ibadah skenario itu berdasarkan asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.

“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” kata Zainut.

Diketahui, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memutuskan terkait kejelasan pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah.[prs]

  • Bagikan