Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

  • Bagikan
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Lelang Jabatan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial terkait kasus dugaan korupsi lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Syahrial diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

“Yang bersangkutan (M. Syahrial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan ini. Namun lembaga antirasuah belum mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkaranya kepada publik.

Ali menyatakan penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti agar memperkuat peristiwa tindak pidana yang tengah diusut. Satu di antaranya adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Sabtu (24/4) bertempat di Polres Tanjungbalai, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi.

Mereka ialah Asmui Rasyid selaku asisten rumah tangga; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Suangkupon; dan Ivo Arzia Isma dari unsur swasta.

Ali menerangkan penyidik mendalami proses pelaksanaan lelang jabatan hingga aliran uang korupsi yang diduga diterima oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Syahrial sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga telah menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan uang sejumlah Rp1,3 miliar.

Suap diberikan dengan maksud agar Stepanus Robin mengupayakan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang atau mutasi jabatan yang diduga menyeret Syahrial dapat dihentikan KPK.[prs]

  • Bagikan