Wali Kota Gibran Izinkan Warga Solo Mudik Lokal

  • Bagikan
Porseni, gibran
Bakal Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sepakat dengan aturan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Namun, Gibran masih memberi kelonggaran bagi warga Solo untuk mudik lokal.

“Mudik lokal, kalau aturannya masih boleh. Saya tidak tahu kalau Minggu depan diganti ada aturan dari Pak Gubernur ya dari Kemenkes tidak boleh ya kita turuti, tapi sejauh ini masih boleh,” kata Gibran saat ditemui di kawasan Kelurahan Joglo, Solo, Senin (26/4/2021).

Gibran menyebut mudik lokal yang diperbolehkan itu meliputi kawasan eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya. Misalnya saja dari Solo ke Karanganyar atau sebaliknya, atau dari Solo ke Wonogiri dan sekitarnya. Kawasan eks Karesidenan Surakarta ini meliputi Kabupen Kota Surakarta/Solo, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Wonogiti, Sragen, Klaten (Subosukowonosraten).

Meski begitu, Gibran tetap mengingatkan terkait potensi penyebaran virus Corona akibat mudik Lebaran itu. Dia pun berharap mobilisasi warga itu tak meningkatkan kasus baru Corona di Solo Raya.

“Potensi penyebaran virus Corona dengan mudik lokal masih ada, namanya mobilitas tetap ada potensi,” tuturnya.

Gibran pun meminta warganya untuk tetap menunda mudik. Terlebih jika tidak ada alasan mendesak.

“Kalau mau mudik, ya kalau bisa ditunda dulu. Bukannya kenapa-kenapa kita ingin orang tua yang dikunjungi ini agar tidak tertular (COVID-19) itu saja,” pesan Gibran.

Dia pun mengizinkan warga Solo untuk menggelar sholat tarawih. Namun, dia mengingatkan protokol kesehatan tetap dipatuhi.

“Saya sekali lagi tidak ingin mempersulit aktivitas warga yang mau salat tarawih ya silakan salat tarawih, tapi di masjid kampungnya masing-masing diikuti warga setempat,” urainya.

Gibran juga mengizinkan warga untuk buka puasa bersama. Namun dia meminta acara buka bersama ini digelar di rumah masing-masing.

“Kalau buka bersama ya disarankan buka bersama di rumah masing-masing,” pesan Gibran.

Sebelumnya, Gibran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tertanggal 19 April 2011, terkait pelarangan mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Dalam SE ini, warga yang melanggar bakal diisolasi di rumah karantina selama 5×24 jam.[prs]

  • Bagikan