Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Bakal Periksa Eks Bupati Bulukumba

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sukri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.

“Hari ini pemeriksaan saksi NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Selain Sukri, penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, swasta Abdul Rahman, dan ADC Gubernur Sulawesi Selatan Syamsul Bahri.

Keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah. Pemeriksaan juga dilaksanakan di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.[prs]