Terkait Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KONI Tangsel

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olah Nasional Indonesia atau KONI di Jalan Permai VI, Blok AX 7 No 19, Perumahan Pamulang Permai, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut sebagai langkah penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kota Tangsel sebesar Rp7,8 miliar.

Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugrah mengatakan, dasar penggeledahan adalah surat perintah penggeledahan dan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang disaksikan oleh satpam Perumahan Pamulang Permai dan pejabat KONI Kota Tangsel.

“Pengeledahan dimulai pukul 11.45 sampai 16.30, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel,” ungkapnya.

Tim penyidik, sambung Ryan, mendapatkan bukti-bukti kurang lebih sebanyak 130 eksemplar yang terdiri dari dokumen, kwitansi atau bukti bayar dan satu unit komputer. “Barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, Ryan enggan mejelaskan lebih rinci terkait dokumen tersebut. Yang jelas, dokumen itu asli dan berhubungan dengan 19 kegiatan perjalanan yang diduga diselewengkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Untuk nilainya belum kita rinci. Namun dana hibahnya dari Pemkot Tangsel mencapai Rp7,8 miliar,” imbuh pria berkacamata itu.

Ryan menambahkan, pihaknya juga telah memerikasa 110 orang saksi, mulai dari pengurus KONI Kota Tangsel hingga pengurus Cabang Olah Raga (Cabor) dan pejabat dingkup Pemkot Tangsel secara marathon.

“Termasuk dari perwakilan Cabor dari daerah maupun karyawan hotel yang menjadi lokasi kunjungan KONI Tangsel saat itu,” tutupnya.(Ilm)