Tarawih Berjamaah Diizinkan, Azis Minta Kemenag Sosialisasikan Standar dan Prosedur Pelaksanaannya

  • Bagikan
Tarawih Berjamaah Diizinkan, Azis Minta Kemenag Sosialisasikan Standar dan Prosedur Pelaksanaannya
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendorong Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan sholat tarawih berjamaah,” jelas Azis melalui siaran persnya, Selasa (6/4/2021).

Perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan Pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat idul fitri,” jelas Azis dalam keterangannya.

Terakhir, mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut.[prs]

  • Bagikan