Tak Sesuai Dengan Undang-Undang, TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP SNP

  • Bagikan
Tak Sesuai Dengan Undang-Undang, TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP SNP
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam terbitnya Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.

“Disamping tak sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP SNP ini juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Jumat (16/4/2021).

Hasanuddin mengatakan setelah dicek pada PP No 57/2021 Pasal 6 ayat I1) memang standar kompetensi difokuskan penanaman karakter yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila.

Sedangkan penanaman karakter Pancasila tidak muncul pada standar lulusan jenjang pendidikan menengah umum (Pasal 6 ayat 2), menengah kejuruan (Pasal 6 ayat 3), hingga pendidikan tinggi (Pasal 6 ayat 4).

“Sementara pada UU No 23/2019 tentang PSDN Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,” tegasnya.

Pancasila sebagai Nilai dasar Bela Negara, imbuhnya, diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara.

“Karena tak sesuai dengan kedua UU diatas, saya minta Pemerintah segera mencabut PP SNP ini,” tandasnya.[prs]

  • Bagikan