Soal THR 2021, Pemprov DKI Buka Aduan dan Pengawasan Ketat

  • Bagikan
THR, pembayaran THR
Ilustrasi THR/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil.

Atas hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti hal ini dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan di Ibu Kota.

“Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Andri menegaskan Pemprov DKI tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh kepada karyawan. Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil secara otomatis kami juga akan melakukan pemberitahuan atau SE kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Kendati demikian, Andri tetap membuka laporan pengaduan untuk para pekerja ataupun perusahaan. Nantinya, aduan ini bisa ditindaklanjuti melalui perundingan bipartit maupun tripartit.

“Nanti akan kita arahkan untuk melakukan perundingan bipartit. Bisa juga nanti kita memfasilitasi untuk perundingan tripartit, tetapi pada prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kita kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik,” jelasnya.

Selaras dengan Andri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti agar perusahaan mematuhi arahan dari Kemnaker. Baik perusahaan swasta hingga BUMD sekalipun.

“Saya kira kita ikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja terkait THR semua, swasta, kami minta untuk bisa mengikuti karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/4).

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ida menyatakan SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[prs]

  • Bagikan