Daerah
Soal KPN Maumere, KY NTT Surati KY RI di Jakarta

Realitarakyat.com – Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata benar – benar serius terkait kasua dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2016.
Namun, keseriusan KY Perwakilan NTT bukanlah mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Jonas Salean mantan Wali Kota Kupang.
Koordinator KY Wilayah NTT, Hendrikus Ara kepada wartawan, Kamis (01/04/2021) mengaku bahwa terkait Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Maumere, Jhon Sine, KY NTT telah menyurati KY RI di Jakarta.
Dijelaskan Hendrik, KY perwakilan wilayah NTT ini menyurati KY RI di Jakarta terkait peroleh tanah kapling Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Maumere, Jhon Sine dari terdakwa Jonas Salean seluas 400 M2.
“Soal Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Maumere, Jhon Sine, kami sudah surati Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta soal perolehan tanah seluas 400 M2 dari terdakwa Jonas Salean,” jelas Hendrikus.
Dijelaskan Hendrikus, saat ini KY perwakilan wilayah NTT belum bisa memastikan apakah tanah kapling seluas 400 M2 yang diperoleh dari terdakwa Jonas Salean merupakan bagian dari gratifikasi atau bukan.
“Kami belum bisa masuk pada wilayah gratifikasi atau bukan karena bicara gratifikasi itu harus dibuktikan di Pengadilan,” kata Hendrikus.
Ditegaskan Hendrikus, KY perwakilan Wilayah NTT lebih menekankan pada kode etik seorang hakim. Untuk itu, sikap KY Perwakilan Wilayah NTT telah membuat telaan berkaitan dengan kronologis kasus, hipotesa, dan juga rekam jejak KPN Maumere, Jhon Sine.
Ditambahkan Hendrikus, terkait dengan dokumen telaan KY perwakilan wilayah NTT telah bersurat secara resmi kepada KY RI di Jakarta pada pekan lalu dan kini tinggal KY perwakilan Wilayah NTT menunggu hasil dari KY RI di Jakarta.
“Kami sudah kirim semuanya mulai dari kronologis kasus, hipotesa, dan rekam jejak Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Maumere, Jhon Sine ķe KY RI di Jakarta. Tinggal kami menunggu hasilnya,” terang Hendrikus.(rey)