Shindy Paul Soerjomoelyono Nama Asli dari Penista Agama Jozeph Paul Zhang

  • Bagikan
Shindy Paul Soerjomoelyono Nama Asli dari Penista Agama Jozeph Paul Zhang
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ada fakta baru terkait sosok Jozeph Paul Zhang, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama karena menghina agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26. Dia ternyata bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.

“Sesuai data perlintasan, namanya Shindy Paul Soerjomoelyono,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (19/4/2021).

“Paul Zhang itu nama akun YouTube-nya,” sambungnya.

Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Sejak itu, dia belum pernah kembali ke Tanah Air.

Menurut informasi yang didapat sumber yang pernah menjabat ketua RT, Jozeph Paul Zhang memang bernama asli Shindy Paul. Sekitar 5 tahun silam, dia bersama istrinya pernah tinggal di sebuah rumah di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dengan status mengontrak. Dia dikenal memiliki usaha komputer.

Informasi terakhir keberadaan Shindy Paul disebut di Jerman. Namun Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan kemungkinan Shindy Paul sudah keluar dari Jerman.

“Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak,” ucap Arif saat dihubungi, Minggu (18/4).

Menurut Arif, Jozeph infonya hanya beberapa bulan di Jerman. Namun dia mengaku masih mengecek mengenai info tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Dia di Bremen hanya 6 bulan infonya. Nah, sekarang lagi kita cek,” katanya.

Bareskrim Polri sendiri berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang. Dia menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk pendalaman perkara tersebut.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus dikutip dari Antara, Minggu (18/4).

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

“Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata Agus.[prs]

  • Bagikan