Satgas Klaim Varian Mutasi Covid B1617 dari India Belum Terdeteksi Penyebarannya di Indonesia

  • Bagikan
Satgas Klaim Varian Mutasi Covid B1617 dari India Belum Terdeteksi Penyebarannya di Indonesia
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan varian mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 asal India belum terdeteksi penyebarannya di Indonesia.

Wiku mengungkapkan data terakhir dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan per Senin (19/4) masih menyatakan Indonesia nihil kasus varian B1617. Adapun pencarian dilakukan menggunakan metode pencarian strain virus corona baru alias whole genome sequencing (WGS).

Dengan demikian, sejauh ini terpantau baru ada lima varian corona di Indonesia yang berhasil teridentifikasi, yakni varian D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525

“Sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk WGS,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Adapun untuk langkah preventif, Wiku mengaku pihaknya akan memperkuat lini pintu masuk kedatangan WNI maupun WNA dari luar negeri. Ia juga meminta setiap pemerintah daerah menggenjot upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).

Sedang secara beriringan masyarakat juga diminta untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Untuk membendung imported case yang merupakan bagian dari pengendalian covid-19 yang berjenjang di Indonesia, maka sudah diatur arus masuk perjalanan Internasional,” kata dia.

Wiku menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.[prs]

  • Bagikan