Satgas Covid : Mudik Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik

Realitarakyat.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito memastikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan mudik dipastikan akan diberhentikan oleh petugas. Selain itu juga akan diminta untuk memutar balik ke tempat asal perjalanan.

“Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalannya. Diantaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).

Wiku memastikan bahwa selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei akan dilakukan operasi screening dokumen. Dalam hal ini dokumen surat izin perjalanan dan surat negatif oleh satuan TNI/Polri dan aparat pemda.

“Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung,” jelasnya.

Seperti diketahui pengecualian larangan mudik untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Dalam hal ini kepentingan mendesak misalnya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dan melahirkan.

Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” paparnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang.

“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” tutupnya.(Din)