PWNU Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik 2021

  • Bagikan
PWNU Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik 2021
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif meminta pemerintah mengkaji ulang larangan mudik 2021. Menurutnya, bila penyebaran Covid-19 sudah berkurang, sebaiknya tidak melarang mudik.

“Jadi saya berharap, mungkin sekarang oke kita setujui karena masih pandemi (COVID-19) banyak. Misal seminggu (ke depan) kemudian tidak ada yang terpapar (Corona) karena vaksin sudah jalan, nah kita berharap yang terpapar COVID-19 semakin habis, semakin tiada. Tentunya larangan mudik pasti harus dicabut,” ujar KH Safruddin dalam keterangannya, Kamis (8/5/2021).

“Kalau memang realisasi di lapangan ini semua daerah mendekati hijau semua, artinya vaksin berhasil, virus Corona mendekati zero yang terpapar, hendaknya dicabut (larangan mudik 2021). Karena kita sudah setahun lalu tidak mudik. Kalau tahun ini tidak mudik, itu tentu masyarakat akan bertanya-tanya,” imbuhnya.

Safruddin menilai, penyebaran COVID-19 saat ini sudah mulai menurun. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang larangan mudik.

“Apakah ini mudik wajib atau tidak, nah itu yang sulit (dipahami) di masyarakat. Intinya bagaimana kita menjalankan aturan pemerintah. Alhamdulillah kalau pemerintah ternyata sudah melihat daerah di Indonesia ini dengan vaksinasi yang berhasil dalam Ramadhan ini, karena vaksin boleh, tidak membatalkan puasa, kita harapkan itu sudah kemudian yang terpapar Corona semakin mendekati zero, otomatis kan pemerintah akan mengkaji ulang larangan mudik itu,” terangnya.

Ia menegaskan, mudik 2021 akan memberi dampak yang positif pada banyak hal. Salah satunya perputaran ekonomi yang bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat.

“Dalam mudik sebetulnya ada perputaran ekonomi yang pesat. Efek baiknya sangat banyak. Saya sangat positif menilai mudik itu. Cuma karena Corona, pemerintah tetap melihat situasi, (kalau) melarang ya harus mentaati instruksi pemerintah. Tujuannya menjaga jiwa, menjaga nyawa. Jagalah dirimu jangan kau jatuhkan ke kematian kehancuran, sesuatu yang membahayakan,” ungkapnya.

Kondisi di Jatim saat ini, kasus COVID-19 aktif hingga Kamis (8/4) sebanyak 1.965. Atau 1,39 persen dari total kasus kumulatif. Saat ini di Jatim juga tidak terdapat zona merah COVID-19. Di mana, sebanyak 28 kabupaten/kota masuk zona oranye, dan 10 kabupaten/kota masuk zona kuning.[prs]

  • Bagikan