Polres Tapsel Sosialisasi Aturan Hukum Pengelolaan Desa Dan Pertanggung Jawabanya Di Haltim

Realitarakyat.com -Polres Tapsel diwakili Kanit Tipikor Iptu S. R Harahap, SH selaku narasumber Sosialisasi Aturan Hukum Pengelolaan Desa Dan Pertanggumg Jawabannya yang digelar serentak 14 Desa se-Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Aula Kantor Camat Halongonan Timur Desa Siancimun, Jum’at 09/04/2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Tipikor Polres Tapsel Iptu S. R Harahap, SH, Bripka Ardiansyah, SH, Bripda Iswin Raja Inal, SH, Bripka Saad M. Harahap, SH, Briptu Irpan Butar-Butar, SH, Camat Haltim Muzni LH. Harahap, Plt. Sekcam Haltim Harry Mangaraja Harahap, 14 Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Haltim.

Kanit Tipikor Polres Tapsel S. R Harahap, SH menjelaskan Aturan Hukum Pengelolaan Desa dan Pertanggung Jawabanya antara lain terkait 8 persen untuk penanganan COVID di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Dijelaskanya dalam penggunaan DD untuk suatu bangunan, mengurangi volume bangunan tidak boleh.

Selanjunya dia sampaikan masyarakat dapat ikut mengawasi bangunan DD sesuai PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bangunan harus sesuai RAB.

“Perbuatan melawan hukum supaya dihindari yang tidak sesuai Juknis. Harus tertib administrasi dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, himbaunya

Selanjutnya juga disampaikan Penetapan penerima BLT harus diadakan Musdes. Penerima BLT supaya dapat di update tiap bulan untuk merubah data base penerima BLT. Jangan sekali-kali administrasi penerima BLT dirobah-robah sendiri oleh Kepala Deda. Kepala desa harus mengajukan perubahan data miskin untuk menghindari keributan di tengah-tengah masyarakat, pungkasnya.(Haryan).