Polisi Tangkap Murcikari Prostitusi online Bocah 11 Tahun

  • Bagikan
Polisi Tangkap Murcikari Prostitusi online Bocah 11 Tahun
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Seorang muncikari berinisial DF (27) dibekuk pihak kepolisian karena menjual seorang perempuan berusia 12, yakni AC di Jakarta Utara.

AC yang masih di bawah umur ini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan, AC masih duduk di bangku kelas 5 SD dijual via media sosial Michat untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ternyata, kasus ini juga berawal dari polisi mendapati akun Michat dengan nama profil ‘T’.

Guruh mengatakan, di akun tersebut, terdapat pula foto foto korban dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF.

“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi, korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis (11/3/2021) lalu.Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC,” ungkap Guruh.

AC, lanjut dia, diamankan sebelum dirinya melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya melalui muncikari DF.

“Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik lebih lanjut,” jelas Guruh.

Guruh menjelaskan, jeratan hukum bagi DF sebagai muncikari.

“Atas perbuatannya DF di sangkakan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Guruh.

Sedangkan, korban yakni AC, dia mengatakan dikembalikan kepada orang tuanya.

“(Korban, red) AC dikembalikan ke orang tuanya, dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” terang dia.(Din)

  • Bagikan