Pemkot Depok Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen

  • Bagikan
Pemkot Depok Bolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Kapasitas 50 Persen
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah Ramadhan di tengah pandemi Corona. Beberapa ibadah yang diatur yakni pelaksanaan salat tarawih hingga buka puasa bersama (bukber).

“Mengingat kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam tayangan channel YouTube pribadinya, Senin (12/4/2021).

Pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jemaah yang melaksanakan salat tarawih wajib memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.

“Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter,” jelasnya.

Ceramah tarawih dibatasi maksimal 10-15 menit dan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan kegiatan tarawih keliling ditiadakan.

Selanjutnya, tadarus Al-Qur’an hingga Nuzululquran dilaksanakan secara terbatas. Pesantren kilat juga hanya boleh dilaksanakan secara virtual.

Sementara itu, buka puasa bersama tidak diperbolehkan. Idris menyebut keputusan itu untuk mengurangi kerumunan hingga mobilitas warga.

“Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M,” ujarnya.

Kemudian, Idris menyebut belum ada aturan pasti terkait iktikaf 10 malam terakhir hingga salat Idul Fitri. Kedua kegiatan itu akan disampaikan menyusul kondisi Covid-19 di Kota Depok.

“Pelaksanaan iktikaf di 10 malam terakhir dan pelaksanaan salat Id senantiasa akan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 pada hari-hari selanjutnya, semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya,” tuturnya.

Berikut ini 5 aturan ibadah selama Ramadhan:

1. Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter, ceramah maksimal 10 sampai 15 menit dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk tarawih keliling mohon maaf ditiadakan.

2. Tadarus Al-Qur’an dan Nuzululquran dilaksanakan secara terbatas.

3. Pesantren kilat hanya dapat dilakukan secara virtual.

4. Kegiatan sosial, seperti buka puasa bersama, mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M.

5. Pelaksanaan iktikaf di 10 malam terakhir dan pelaksanaan salat Id senantiasa akan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 pada hari hari selanjutnya, semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjemaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya.[prs]

  • Bagikan