Pemkab Bekasi Pasang 300 Perekam Data Transaksi Usaha Tahun 2021

  • Bagikan
Pemkab Bekasi Pasang 300 Perekam Data Transaksi Usaha Tahun 2021
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali memasang 300 alat perekam data transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha pada tahun 2021 ini setelah melakukan pemasangan 200 alat serupa pada tahun 2019 lalu.

“Rencananya pemasangan tahap ke dua ini selesai tahun 2020, tapi tertunda karena pandemi COVID-19, maka dilanjutkan tahun ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan ratusan alat perekam data transaksi usaha itu rencananya dipasang di sejumlah restoran, hotel, tempat hiburan, hingga tempat parkir yang masuk kategori wajib pajak.

Herman mengatakan pemasangan tapping box merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara daring.

Pemasangan alat ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemerintah daerah tidak terbebani secara anggaran mengingat pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan alat itu ditanggung sepenuhnya oleh Bank Jabar Banten.

“Pemasangan tapping box ini sesuai hasil supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan pemasangan alat perekam tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak.

Menurut dia pemakaian alat ini cukup efektif sebab dari hasil rekaman yang diterima, pihaknya mendapat data pembanding sehingga para wajib pajak membayar pajak tepat waktu sekaligus tepat jumlah.

“Selain sebagai pengawasan, alat ini juga bisa dijadikan acuan untuk melihat data transaksi usaha setiap bulan secara periodik,” katanya.

“Transaksi wajib pajak bisa dimonitor langsung oleh Bapenda sehingga kita tahu mereka bayar sesuai atau tidak. Saat diketahui tidak sesuai jumlah yang semestinya dibayarkan, kita lakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” imbuh dia.

Penggunaan tapping box, kata dia, sejatinya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah hanya saja pada tahun lalu, pendapatan pajak daerah dari usaha yang sudah terpasang alat tersebut belum maksimal.

“Karena setelah pemasangan alat tersebut pada akhir tahun 2019 lalu, tidak berselang lama COVID-19 mewabah sehingga berbagai jenis usaha terdampak hingga ada yang menutup operasional,” kata dia. (ant/ndi)

  • Bagikan