Seluruh Pemda di Bengkulu Diminta Terbitkan Perda Pendidikan Antikorupsi

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah di Bengkulu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah sebagai upaya dini pencegahan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dorongan tersebut sebagai bagian implementasi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan.

“Kepada bupati, wali kota dan gubernur untuk segera membuat Perda Pendidikan Antikorupsi. Copy paste saja dengan daerah-daerah lain yang sudah membuat karena isinya kurang lebih sama, tinggal ganti saja nama kota dan kabupatennya,” kata Alex, di Bengkulu, Rabu (7/4/2021).

Menurut dia, pendidikan antikorupsi harus dilakukan di segala jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, sehingga regulasi yang diperlukan juga di semua jenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana pendidikan SD dan SMP, serta pemerintah provinsi sebagai pelaksana pendidikan tingkat SMA.

Alex menyebut KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kementerian lainnya yang juga menyelenggarakan pendidikan seperti Kementerian Agama dan Kementerian Riset dan Teknologi.

“Kita ingin generasi-generasi kita kedepan memiliki integritas, nilai-nilai kejujuran dan nilai-nilai antikorupsi. Kita dorong upaya itu melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini sampai universitas,” ujarnya.

Alex memastikan KPK akan selalu memantau atau memonitor pelaksanaan pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik arahan KPK yang meminta seluruh pemerintah daerah membuat Perda tentang Pendidikan Antikorupsi.

Rohidin mengatakan Pemprov Bengkulu akan mendorong agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Antikorupsi tersebut untuk kemudian diusulkan ke DPRD.

“Komitmen kami Pemerintah Provinsi Bengkulu dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota tentu sama soal pencegahan korupsi ini, dan kami akan persiapkan peraturan daerah tentang pendidikan antikorupsi itu,” uar Rohidin. (ndi/ant)