PBNU Kritik PP SNP yang Tak Masukan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Realitarakyat.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena tak memasukkan mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.

Ia menilai seharusnya mata pelajaran Pancasila tetap dijadikan mata pelajaran wajib di tiap jenjang satuan pendidikan.

“Jika nalar kita demikian maka pelajaran Pancasila menjadi wajib adanya agar ke depan tidak ada sengkarut pemikiran yang mendorong untuk mendirikan negara dalam bentuk lain,” kata Marsudi dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).

Marsudi menilai saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa memahami negara Pancasila secara universal. Menurutnya, mata pelajaran Pancasila sangat dibutuhkan bangsa Indonesia agar paham secara utuh tentang Pancasila sebagai dasar negara.

“Kita telah diingatkan bahwa milenial kita hari ini yang lahir tahun 1998 pasca reformasi telah menghasilkan generasi yang belum paham Pancasila karena pada zamannya tidak ada pelajaran Pancasila,” kata dia.

Marsudi mengaku khawatir bila generasi muda Indonesia mudah diindoktrinasi oleh bentuk negara lain bila tak paham mengenai Pancasila. Padahal, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang harus ditanamkan sejak dini oleh generasi penerus bangsa.

“Faktanya banyak yang mengamini dan bagi orang tua yang memahami Pancasila zaman Orde Baru pun tersadarkan akan pentingnya Pancasila,” tambahnya.

“Jika kebutuhannya demikian, maka pelajaran Pancasila menjadi penting dan fundamental sifatnya karena sebuah doktrin keberlangsungan bernegara, Negara Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, Pasal 40 Ayat (2) PP SNP tidak memuat mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.

PP itu hanya mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal.

Sementara Pasal 40 Ayat (3) PP itu mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa.[prs]