MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Membatalkan Ibadah Puasa

  • Bagikan
MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab PCR Tak Membatalkan Ibadah Puasa
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan alat deteksi COVID-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadhan .

Dalam surat Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan fatwanya, Kamis (8/4/2021) malam.

Dia juga menuturkan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19. Asrorun mengakan tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Nasofaring sendiri, sambungnya, adalah pengambilan sambel bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan.

Dalam kesempatan yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19. Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi COVID-19 segera berakhir.(Din)

  • Bagikan